Sembako

Baru baru ini masih hangat berita tentang bagi-bagi sembako yang tetiba merebak di setiap wilayah DKI Jakarta saat Pilkada berlangsung, namun tahukah teman-teman tentang sembako itu sebenarnya apa ya?


Istilah Sembako ini merupakan akronim dari Sembilan bahan kebutuhan pokok. Berdasarkan keputusan menteri No. 115/mpp/kep/2/1998 tanggal 27 Februari 1998 , kesembilan bahan pokok itu adalah:

1.                  Beras
2.                  Gula Pasir
3.                  Minyak goreng dan mentega
4.                  Daging sapi dan ayam
5.                  Telur ayam
6.                  Susu
7.                  Jagung
8.                  Minyak tanah
9.                  Garam beryodium

Ada yang bertanya mengapa hanya 9, atau mungkin ada yang berpendapat padahal 5 saja sepertinya cukup,
Yang jelas sembako ini sudah menjadi prioritas pemerintah untuk memenuhi kesejahteraan rakyat, saat itu inisiasi pemerintah untuk menganalisa apa saja komoditas yang menjadi standart wajib untuk pemenuhan kebutuhan layak masyarakat, meskipun dengan seiring perkembangan waktu tentu saja selera atau mungkin jenis bahan-bahan yang masuk kedalam kategori sembako itu sudah tidak relevan seperti minyak tanah karena sekarang keberadaannya sudah digantikan Gas Elpij.

Suatu komoditas dikategorikan sebagai sembako jika bahan-bahannya itu masuk sebagai dasar dalam menopang kehidupan rakyat . komoditas  dikategorikan sebagai Sembako oleh pemerintah, artinya pemerintah mengambil tanggungjawab langsung untuk tidak membiarkan stok barang dan harganya menjadi tidak karuan karena mengikuti mekanisme pasar. Apabila harga sembako tidak normal, maka  kehidupan rakyat ikut menjadi tidak normal.

Jadi mulai sekarang pastikan, kalau ada yang membagi-bagikan sembako yang dilihat adalah, benarkah yang dibagi-bagikan berjumlah 9 komoditas diatas, lalu adakah yang dibagikan sesuai dengan rincian komoditas sembako


Amplop dan Baju partai bukan termasuk sembako Lho 😜

Komentar

Postingan Populer