Sembako
Baru baru ini masih hangat berita tentang bagi-bagi sembako
yang tetiba merebak di setiap wilayah DKI Jakarta saat Pilkada berlangsung,
namun tahukah teman-teman tentang sembako itu sebenarnya apa ya?
Istilah
Sembako ini merupakan akronim dari Sembilan bahan kebutuhan pokok. Berdasarkan
keputusan menteri No. 115/mpp/kep/2/1998 tanggal 27 Februari 1998 , kesembilan
bahan pokok itu adalah:
1.
Beras
2.
Gula Pasir
3.
Minyak goreng dan
mentega
4.
Daging sapi dan ayam
5.
Telur ayam
6.
Susu
7.
Jagung
8.
Minyak tanah
9.
Garam beryodium
Ada yang bertanya mengapa
hanya 9, atau mungkin ada yang berpendapat padahal 5 saja sepertinya cukup,
Yang jelas sembako ini sudah
menjadi prioritas pemerintah untuk memenuhi kesejahteraan rakyat, saat itu
inisiasi pemerintah untuk menganalisa apa saja komoditas yang menjadi standart
wajib untuk pemenuhan kebutuhan layak masyarakat, meskipun dengan seiring
perkembangan waktu tentu saja selera atau mungkin jenis bahan-bahan yang masuk
kedalam kategori sembako itu sudah tidak relevan seperti minyak tanah karena
sekarang keberadaannya sudah digantikan Gas Elpij.
Suatu komoditas dikategorikan sebagai
sembako jika bahan-bahannya itu masuk sebagai dasar dalam menopang kehidupan rakyat . komoditas dikategorikan sebagai Sembako oleh pemerintah,
artinya pemerintah mengambil tanggungjawab langsung untuk tidak membiarkan stok
barang dan harganya menjadi tidak karuan karena mengikuti mekanisme pasar.
Apabila harga sembako tidak normal, maka kehidupan rakyat ikut menjadi
tidak normal.
Jadi mulai sekarang pastikan, kalau ada yang membagi-bagikan
sembako yang dilihat adalah, benarkah yang dibagi-bagikan berjumlah 9 komoditas
diatas, lalu adakah yang dibagikan sesuai dengan rincian komoditas sembako
Amplop dan Baju partai bukan termasuk sembako Lho 😜
Komentar
Posting Komentar